Dalam rangka menyambut Pemilu 2024, partai politik diharapkan untuk dapat menyebarkan visi dan misi mereka kepada masyarakat luas melalui berbagai media yang tersedia. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat mengenal platform dan ide-ide yang ditawarkan oleh setiap partai politik sebelum menentukan pilihan mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam menyebarkan informasi dan ajakan mereka, partai politik harus tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini terutama berlaku untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan poster.
Peraturan terkait pemasangan alat peraga ini dibuat untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye, serta untuk menjaga estetika lingkungan publik.
Ada beberapa aturan atau dasar hukum dalam memasang alat peraga kampanye yang kami rangkum berikut ini.
Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Dilansir dari sumber Hukum Online, Ada beberapa ayat yang menyinggung tentang aturan pemasangan alat peraga sebagai berikut
Pasal 280 Ayat 1 butir g, h, i
Pada ayat ini terdapat 3 butir yang mengatur tentang larangan untuk :
- g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
- h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar
dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan
Pasal 298 Ayat 1-5
- KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa,. dan kantor perwakilan
Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.
- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan
keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau
badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.
- Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu)
hari sebelum hari, pemungutan suara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu diatur
dalam Peraturan KPU.
Pada Pasal 298 Ayat 2, Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten/Provinsi) dapat menetapkan Perda masing-masing untuk menentukan tata cara pemasangan alat peraga kampanye
Aturan Tempat Pemasangan Baliho di Bali Tahun 2024
Di Bali, pemasangan baliho sebagai salah satu alat peraga kampanye (APK) menjadi sorotan penting. Hal ini karena Bali adalah daerah pariwisata utama di Indonesia sehingga pemerintah daerah tidak ingin aktifitas pemasangan alat peraga kampanye dilakukan sembarangan dan mengganggu keindahan.
Untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi, penting bagi para peserta pemilu untuk memahami aturan pemasangan baliho kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali melalui Peraturan KPU Nomor 141 Tahun 2023.
Berikut ini adalah tempat-tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye;
- Tempat ibadah, termasuk halaman;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; - Gedung milik pemerintah;
- Fasilitas tertentu milik pemerintah ; dan
- Fasilitas lainnya yang dapat terganggu ketertiban umum;
- Rumah dinas;
- Museum;
- Monumen;
- Cagar budaya;
- Tempat pemakaman;
- Jembatan, sungai, badan sungai dan salurannya;
- Taman milik pemerintah
- Pohon.
Adapun aturan KPU Propinsi Bali diatas masih ada keterangan lanjutan pada PASAL KETIGA bahwa penentuan lokasi yang lebih spesifik diserahkan apabila ada Peraturan Daerah masing
Kita Kita Advertising Jasa Pembuatan Baliho Bali
KitaKita Advertising adalah perusahaan jasa pembuatan dan pemasangan baliho di Bali dengan pengalaman bertahun-tahun. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif. Tim profesional kami siap membantu Anda merancang dan memasang baliho yang efektif untuk menarik perhatian pemilih dan meningkatkan peluang Anda untuk menang.
Mengapa Memilih KitaKita Advertising?
- Berpengalaman: Kami memiliki tim yang berpengalaman dalam membuat dan memasang baliho untuk berbagai jenis kampanye, termasuk pilkada.
- Berkualitas Tinggi: Kami menggunakan bahan-bahan berkualitas tinggi dan teknik pencetakan terbaru untuk memastikan baliho Anda terlihat tajam dan menarik.
- Harga Kompetitif: Kami menawarkan harga yang kompetitif untuk semua layanan kami.
- Pemesanan Online: Anda dapat memesan baliho secara online dan kami akan mengantarkannya ke tempat Anda.
- Layanan Pelanggan yang Prima: Kami berkomitmen untuk memberikan layanan pelanggan yang terbaik.
Hubungi Kami Hari Ini!
Jika Anda sedang mencari perusahaan jasa pembuatan dan pemasangan baliho berkualitas di Bali, hubungi KitaKita Advertising hari ini. Kami akan dengan senang hati membantu Anda dengan kebutuhan kampanye pilkada Anda.
- Telepon: 081237541661 | 081338702881
- Email: info@balikitakita.com
- Alamat: Jl. Sahadewa No.1, Lingk. Anyar Kaja, Kerobokan, Kuta Utara – Badung – Bali